Menurut Purbaya, ketika ekonomi tumbuh di atas 6 persen, masyarakat dinilai sudah cukup kuat untuk menanggung iuran bersama pemerintah tanpa menurunkan daya beli.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa penghapusan tunggakan peserta tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tidak ada dana APBN yang digunakan untuk menghapus tunggakan. Itu tidak mengganggu anggaran negara,” tegas Ghufron saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Ghufron menambahkan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta tidak mampu yang telah menunggak selama maksimal dua tahun (24 bulan).“Bagi peserta yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, utangnya dianggap lunas. Misalnya menunggak sejak 2014, tetap dihitung maksimal dua tahun,” jelasnya.
Ia memperkirakan total tunggakan yang akan dihapus mencapai sekitar Rp10 triliun, meskipun angka pastinya masih dalam proses verifikasi.