Jambidalamberita.id - Drama besar di sektor perpajakan kembali mengguncang publik. Seorang pengusaha karet berinisial SW resmi diserahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Selasa, 25 November 2025. Ia diduga kuat menerbitkan faktur pajak fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan penyerahan SW beserta barang bukti oleh penyidik Ditjen Pajak melalui Korwas PPNS Bareskrim Polri. Noly menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan atas nama wajib pajak PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi.
SW kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 39A huruf A jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas Jambi.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen faktur pajak, satu unit mobil Toyota Rush, dua bidang tanah, dan dua unit rumah.
Penyidik Jampidsus Kejagung, Supracoyo, menguraikan peran SW dalam kasus ini. Ia menyebut tersangka diduga ikut menangani dokumen perpajakan untuk dua perusahaan yang menjadi penerbit faktur. Jika mengacu KUHP, perbuatan tersebut masuk pada pasal 55, namun dalam perkara perpajakan diterapkan pasal 43.
Aksi tersebut terjadi selama Oktober 2021 hingga Juli 2022 ketika SW menjalankan usaha jual beli karet. Saat menjual komoditas ke PT Jambi Waras, ia membutuhkan administrasi berupa faktur pajak masukan dan keluaran. Karena para petani tidak memiliki faktur legal, kondisi ini diduga dijadikan celah untuk menerbitkan faktur fiktif.
Sebagai pengepul, SW tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan faktur pajak. Karena itu, faktur yang digunakan dalam transaksi diduga dibuat oleh PT Tirta Nusa Konstruksi dan PT Brantas Karya Gumilang. Keanehan semakin terlihat ketika faktur tersebut tetap terbit meski tidak ada transaksi nyata antara SW dan kedua perusahaan. Bahkan alamat perusahaan penerbit faktur tercatat berada di Jakarta.
Penyidik memastikan perkara ini tidak berhenti pada SW. Supracoyo mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi calon tersangka lain, termasuk direktur dari kedua perusahaan penerbit faktur. Satu orang dikabarkan telah ditangkap, namun detailnya akan disampaikan penyidik karena berada di luar kewenangan Jampidsus.
Untuk saat ini, fokus Kejaksaan adalah proses hukum terhadap SW. Supracoyo menegaskan bahwa penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan akan dituntaskan secara profesional.
Kasus ini menjadi perhatian karena membuka tabir praktik jaringan faktur pajak fiktif di sektor perdagangan karet. Dalam waktu singkat, manipulasi administrasi tersebut mampu merugikan negara hingga miliaran rupiah.