Jambidalamberita.id, Kota Jambi - Penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Pasar Angso Duo memasuki babak baru. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/25), sebagai upaya menelusuri aliran dana pajak parkir yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
Penggeledahan ini dilakukan setelah aparat penegak hukum menerima laporan bahwa PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola parkir tidak menyetor pajak parkir selama periode Maret hingga Desember 2023.
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa surat perintah resmi, lalu langsung menuju titik-titik ruang yang diyakini menyimpan dokumen inti terkait administrasi keuangan.
Ruangan Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, serta ruangan Kepala Pengelola Pasar Angso Duo menjadi fokus utama penggeledahan. Dalam proses yang berlangsung lebih dari dua jam, penyidik menyisir dokumen keuangan, arsip transaksi, laporan retribusi, hingga perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan pengelolaan pembayaran parkir. Berbagai barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan pajak parkir.
“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Sejumlah dokumen kami amankan untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Soemarsono dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat, termasuk pihak pemerintah daerah.
“Untuk keterlibatan Pemkot atau Pemprov masih kita dalami,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Pasar Angso Duo merupakan pasar terbesar di Provinsi Jambi, dengan potensi pendapatan dari retribusi parkir yang sangat besar setiap hari. Dugaan tidak disetorkannya pajak parkir selama sembilan bulan dinilai merugikan keuangan daerah dan mencoreng transparansi pengelolaan pasar.
Perkembangan terbaru kasus ini masih menunggu hasil analisis barang bukti yang kini berada di tangan penyidik. Publik disebutkan akan kembali diberikan keterangan setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya. (*)