Hukum

Alamak, Oknum Kabid BPKAD Merangin Diduga Ditangkap Resnarkoba Solo Terkait Kepemilikan Sabu

0

0

matajambi |

Sabtu, 29 Nov 2025 09:17 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ilustrasi narkoba - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MERANGIN, MATAJAMBI.COM – Seorang pejabat eselon di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin berinisial AA (39) dikabarkan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah, atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (27/11/2025).

Informasi yang beredar di sejumlah instansi dan kalangan pegawai menyebutkan bahwa AA sudah ditangkap sejak Selasa (25/11/2025) saat berada di wilayah Solo, Jawa Tengah.

“Beberapa hari lalu ada komunikasi dari aparat Kepolisian Solo kepada Polres Merangin, kemudian diteruskan ke Bupati untuk memastikan apakah benar AA merupakan ASN Pemkab Merangin. Karena yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan sabu,” ujar salah satu sumber terpercaya.

Sumber tersebut menambahkan bahwa setelah dilakukan pengecekan, identitas AA memang sesuai dan terbukti merupakan ASN aktif yang bertugas di BPKAD Merangin.

“Setelah diverifikasi, benar AA adalah ASN aktif di Pemkab Merangin. Saat itu juga ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga:

Stok Beras di Jambi Sangat Aman, Bulog Pastikan Tidak Ada Impor pada 2025

Untuk memastikan informasi tersebut, media ini mencoba menghubungi Kepala BPKAD Merangin, Mashuri. Melalui pesan WhatsApp, Mashuri mengonfirmasi adanya kabar penangkapan tersebut.

“Informasi sementara yang kami terima memang demikian. Namun kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Maaf, saya sedang rapat,” tulisnya singkat.

Kabar penangkapan AA juga dibenarkan oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat ditemui usai melakukan inspeksi mendadak pada proyek pembangunan Taman Kota RTH Bangko.

Baca Juga:

Bupati Fadhil Arief Hadiri HLM TPID: Pastikan Stok dan Harga Pangan Tetap Stabil

“Benar, tetapi biarkan aparat penegak hukum yang memberikan penjelasan resmi,” ujar Bupati singkat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER