Untuk wilayah tersebut, besaran upah yang berlaku pada Tahun 2026 tetap mengacu pada UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3.471.497 atau mengikuti ketentuan upah sektoral provinsi jika relevan.
Al Haris menambahkan bahwa seluruh penetapan UMP dan UMK Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Nilai UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota yang disusun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Di akhir pernyataannya, Gubernur Jambi berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Ia menilai kepatuhan terhadap kebijakan pengupahan akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Provinsi Jambi.