BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Batang Hari kembali membuahkan hasil. Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial U pada Rabu, 14 Januari 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Simpang Robert, Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron, S.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa lokasi penangkapan berada di Simpang Robert, Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan dugaan peredaran sabu di lingkungan mereka.
Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku berinisial U berusia 49 tahun, berjenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia, beragama Islam, dan berprofesi sebagai petani atau pekebun. Yang bersangkutan tercatat sebagai warga RT 002 Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
AKP Al Imron menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat Tim Kuda Hitam Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Robert.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi yang dicurigai.Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama U di dalam sebuah rumah. Penggeledahan badan yang dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat tidak menemukan barang bukti.
Namun, saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dan kamar, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,91 gram.
Selain itu, ditemukan pula puluhan plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih, beberapa plastik klip kosong, tisu, wadah minyak rambut merek Gatsby warna biru, kotak rokok merek Zeez warna kuning, kotak plastik merek Visero, uang tunai sebesar Rp2.765.000, sebuah dompet kulit warna cokelat, satu tas warna pink, serta satu unit handphone Vivo Y02 warna biru lengkap dengan kartu SIM.
Setelah penggeledahan selesai dan disaksikan oleh warga setempat, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke rumah kepala desa setempat untuk memperlihatkan adanya peristiwa penindakan tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.