Hukum

Nah Loh! Janji Untung 15 Persen, Tersangka Penipuan Investasi Diamankan Polres Bungo

0

0

matajambi |

Senin, 19 Jan 2026 15:41 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Terbongkar Modus Investasi Janji Untung 15 Persen, Polisi Kejar Pelaku hingga Bali - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BUNGO, MATAJAMBI.COM - Janji keuntungan besar dalam waktu singkat kembali memakan korban. Seorang pria asal Kabupaten Bungo akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjalankan skema investasi fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial RS, yang dikenal dengan nama panggilan MIKI, berhasil diamankan aparat Polres Bungo pada Senin 19 Januari 2026.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan warga yang merasa ditipu setelah menyetorkan dana investasi namun tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2025, saat pelaku menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming imbal hasil hingga 15 persen.

Baca Juga:

Sebelum Gas Motor, Cek Dulu! Ini Tips Keselamatan Berkendara ala Honda Sinsen

Tawaran tersebut membuat korban tergiur dan akhirnya mentransfer dana sebesar Rp20 juta ke rekening yang dikendalikan pelaku.

Namun, setelah waktu pencairan yang dijanjikan berlalu, uang tersebut tak kunjung kembali. Pelaku bahkan mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang.

Merasa dirugikan, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Berdasarkan hasil penelusuran, aparat memperoleh informasi bahwa pelaku tidak lagi berada di Jambi, melainkan berpindah ke wilayah Bali.

Tim khusus GUNJO Polres Bungo kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Kuta di bawah Polda Bali.

Setelah memastikan lokasi persembunyian, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, RS langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Bungo.

Baca Juga:

Smartwatch Masih Aktif! Pengakuan Kerabat Kopilot Pesawat ATR 42-500 Ungkap Pergerakan

Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku dan aliran dana yang diterima. RS dijerat dengan Pasal 492 KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana.

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima tawaran serupa dari pelaku, atau mengalami kerugian dengan modus yang sama, agar segera melapor. Laporan tambahan dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER