BUNGO, MATAJAMBI.COM - Janji keuntungan besar dalam waktu singkat kembali memakan korban. Seorang pria asal Kabupaten Bungo akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjalankan skema investasi fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial RS, yang dikenal dengan nama panggilan MIKI, berhasil diamankan aparat Polres Bungo pada Senin 19 Januari 2026.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan warga yang merasa ditipu setelah menyetorkan dana investasi namun tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2025, saat pelaku menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming imbal hasil hingga 15 persen.
Tawaran tersebut membuat korban tergiur dan akhirnya mentransfer dana sebesar Rp20 juta ke rekening yang dikendalikan pelaku.
Namun, setelah waktu pencairan yang dijanjikan berlalu, uang tersebut tak kunjung kembali. Pelaku bahkan mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang.
Merasa dirugikan, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.Berdasarkan hasil penelusuran, aparat memperoleh informasi bahwa pelaku tidak lagi berada di Jambi, melainkan berpindah ke wilayah Bali.
Tim khusus GUNJO Polres Bungo kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Kuta di bawah Polda Bali.
Setelah memastikan lokasi persembunyian, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, RS langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Bungo.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku dan aliran dana yang diterima. RS dijerat dengan Pasal 492 KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima tawaran serupa dari pelaku, atau mengalami kerugian dengan modus yang sama, agar segera melapor. Laporan tambahan dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.