Hukum

Digerebek Saat Duduk Santai, Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ringkus 2 Pengedar Sabu di Perumahan Radena

0

0

matajambi |

Kamis, 26 Feb 2026 10:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perumahan Radena, Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Sita 4 Paket Barang Bukti - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pria berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari melalui Kasi Humas Polres Batang Hari, IPTU Simbang Tetap, saat dikonfirmasi awak media, Rabu 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi di Perumahan Radena RT 24, Kelurahan Teratai, Kabupaten Batang Hari.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT 007 Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, serta AF (26), warga RT 10 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, jelasnya.

Baca Juga:

Tenggorokan Terasa Mengganjal Tanpa Batuk, Ternyata Ini Pemicunya

IPTU Simbang menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, katanya.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,75 gram.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kecil berisi tiga plastik kosong, satu wadah plastik warna putih bening, uang tunai Rp130 ribu, serta tiga unit handphone masing-masing merek Oppo A15 warna putih, Realme Note GO warna hijau, dan Realme C12 warna biru lengkap dengan kartu SIM, tuturnya.
Kronologi Penangkapan

Kasi Humas memaparkan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di kawasan Perumahan Radena RT 24 Kelurahan Teratai, ungkapnya.

Baca Juga:

Semarak Ramadan 1447 H, Pemkot Jambi Gelar Lomba Da’i Remaja dan Baca Ayat Kursi

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang tengah duduk di depan rumah dan mengaku bernama M dan AF. Penggeledahan badan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat berinisial Y tidak menemukan barang bukti pada tubuh keduanya.

Namun, saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas melihat salah satu terduga pelaku, M, melempar sebuah kotak plastik warna putih. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan empat paket kecil sabu.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER