BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pria berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari melalui Kasi Humas Polres Batang Hari, IPTU Simbang Tetap, saat dikonfirmasi awak media, Rabu 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi di Perumahan Radena RT 24, Kelurahan Teratai, Kabupaten Batang Hari.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT 007 Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, serta AF (26), warga RT 10 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, jelasnya.
IPTU Simbang menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, katanya.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,75 gram.Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kecil berisi tiga plastik kosong, satu wadah plastik warna putih bening, uang tunai Rp130 ribu, serta tiga unit handphone masing-masing merek Oppo A15 warna putih, Realme Note GO warna hijau, dan Realme C12 warna biru lengkap dengan kartu SIM, tuturnya.
Kronologi Penangkapan
Kasi Humas memaparkan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di kawasan Perumahan Radena RT 24 Kelurahan Teratai, ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang tengah duduk di depan rumah dan mengaku bernama M dan AF. Penggeledahan badan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat berinisial Y tidak menemukan barang bukti pada tubuh keduanya.
Namun, saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas melihat salah satu terduga pelaku, M, melempar sebuah kotak plastik warna putih. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan empat paket kecil sabu.