MATAJAMBI.COM - Sebuah video viral di media sosial membuat warganet geram. Dalam video tersebut, dua wanita diduga melakukan tindakan penistaan agama dengan cara bersumpah sambil menginjak Al Quran.
Peristiwa ini disebut terjadi di wilayah Kampung Polotot Selatan, tepatnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Video berdurasi 2 menit 19 detik itu memperlihatkan seorang wanita berinisial NR meminta wanita lain berinisial MT untuk bersumpah sambil menginjak Al Quran.
Awalnya, NR yang memiliki usaha salon kecantikan menuduh MT telah mengambil barang miliknya berupa bedak dan parfum.
Namun, MT membantah tuduhan tersebut.
Untuk membuktikan, NR kemudian meminta MT bersumpah dengan cara menginjak Al Quran.
“Kalau MT nggak ngerasa ya injek aja,” ucap NR dalam video tersebut.MT akhirnya menuruti permintaan itu dan diminta bersumpah bahwa dirinya dan keluarganya akan celaka jika benar mencuri.
Kerabat MT, Edi Setiawan, menyebut tindakan tersebut dilakukan karena adanya tekanan.
Menurutnya, MT tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.
“Harusnya kan sumpah di kepala, tapi disuruh diinjak. Dipaksa untuk melakukannya,” ujar Edi.
Ia juga menyebut nilai barang yang dipermasalahkan sekitar Rp250 ribu.