BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik, Polres Batanghari kembali menggelar program Jumat Curhat, Jumat 11 April 2025.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Angkringan PT Radio BHP, Muarabulian, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh lokal dan pendengar setia Radio BHP.
Dalam forum diskusi ini, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, keluhan, serta masukan langsung kepada jajaran kepolisian.
Salah satu topik utama yang mencuat adalah keresahan warga terhadap perilaku pengemudi truk angkutan batu bara yang dinilai membahayakan keselamatan di jalan raya, khususnya di wilayah Desa Tanjung.
Baca Juga: Setelah Lebaran, Harga Sembako di Batanghari Turun! Ini Daftar Terbarunya
Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhi Santoso, menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas pengendara yang mengemudi secara ugal-ugalan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran lalu lintas ataupun tindakan kriminal, melalui Call Center Polri 110.
“Polres Batanghari akan terus berupaya melakukan penertiban dan pengawasan terhadap angkutan batu bara. Selain itu, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Handoyo.
Terkait kendaraan roda dua (R2) yang diamankan oleh petugas karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan, Kapolres menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat mengambil kembali unitnya setelah menunjukkan surat kepemilikan yang sah dan mengikuti proses persidangan tilang.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya telah rutin melakukan razia terhadap angkutan batu bara dan menargetkan minimal lima tilang setiap harinya.
Baca Juga: Sopir Truk Pertamina Diciduk Usai Terciduk Campur Pertalite dengan 4.000 Liter Air, SPBU Ini Disegel
Penindakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut dianggap tidak sah secara hukum alias kendaraan bodong.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan warga Kelurahan Teratai menyampaikan harapannya agar kehadiran polisi lebih sering terlihat di tengah-tengah masyarakat. Mereka juga menginginkan adanya program yang melibatkan pemuda lokal dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.