Polisi juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut dianggap tidak sah secara hukum alias kendaraan bodong.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan warga Kelurahan Teratai menyampaikan harapannya agar kehadiran polisi lebih sering terlihat di tengah-tengah masyarakat. Mereka juga menginginkan adanya program yang melibatkan pemuda lokal dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Keluarga Pelaku Sujud Minta Maaf, Korban: Maaf Bukan Akhir dari Segalanya!
Kasat Binmas Polres Batanghari, AKBP Raden Ihsyani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat.
“Kolaborasi seperti inilah yang akan memperkuat stabilitas kamtibmas di Kabupaten Batanghari. Kami terbuka terhadap semua bentuk masukan dan informasi,” ujarnya.
Acara ditutup dengan pemberian delapan paket bingkisan simbolis kepada Direktur dan jajaran Radio BHP sebagai bentuk penghargaan atas kerja sama dalam mendukung kegiatan kepolisian.
Program Jumat Curhat ini diharapkan dapat menjadi wadah strategis dalam membangun hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat, serta menjadi bagian dari solusi konkret atas berbagai persoalan sosial dan keamanan yang dihadapi warga.