Metronews

Prabowo Subianto Singgung Kasus Immanuel Ebenezer, Akui Malu meski Bukan Kader Resmi Gerindra

0

0

matajambi |

Kamis, 28 Agu 2025 13:56 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Prabowo Subianto Singgung Kasus Immanuel Ebenezer, - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM

Prabowo tak menutupi rasa kecewanya karena nama Noel kerap dikaitkan dengan Partai Gerindra.

Dalam pidatonya pada acara APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis 28 Agustus 2025, Prabowo secara terbuka mengaku malu dengan kasus yang menyeret mantan pejabat tersebut.

“Pada 15 Agustus lalu di MPR, saya sudah menyampaikan, kalau ada kader Gerindra melanggar hukum, saya tidak akan pernah melindungi.

Baca Juga:

Ricuh PBAK UIN STS Jambi, Kader HMI Dikeroyok hingga PB HMI Desak Proses Hukum Tuntas

Eh, beberapa hari kemudian malah muncul kasus ini,” ujar Prabowo di hadapan peserta expo.

Meski namanya dikaitkan dengan Gerindra, Prabowo menegaskan bahwa status Noel hanyalah anggota, bukan kader resmi partai.

“Dia memang anggota, tapi belum kader. Kalau kader itu harus ikut pendidikan dan kaderisasi. Noel tidak sempat mengikuti itu.

Meski begitu, saya tetap merasa malu,” tegasnya.

Baca Juga:

Ahmad Dhani Hampir Dikeluarkan dari Rapat RUU Hak Cipta di DPR, Ini Kronologi Sebenarnya

Prabowo kembali mengingatkan pentingnya integritas pejabat publik dan bahaya korupsi yang merusak bangsa.

Ia menyinggung betapa perbuatan korupsi bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga menghancurkan keluarga pelakunya.

“Coba bayangkan kalau tangan diborgol dan pakai baju oranye, apa tidak ingat istri dan anak? Kadang saya kasihan, tapi mau bagaimana lagi. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya lantang.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 pada 22 Agustus 2025.

Baca Juga:

Wakil Bupati Tebo Lantik 27 Pejabat Administrasi Baru, Ini Daftar Lengkap Namanya!

Keterangan KPK menyebutkan Noel menerima bagian sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 dari total aliran dana yang mencapai Rp81 miliar.

Sebagai Wamenaker saat itu, Noel diduga membiarkan praktik pemerasan berlangsung dan bahkan meminta jatah dari hasil pungutan ilegal tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK, dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyeret nama mantan pejabat sekaligus tokoh yang sempat dikenal sebagai aktivis itu.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER