BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief, resmi melantik dua penjabat kepala desa dalam sebuah prosesi yang digelar di Serambi Rumah Dinas Bupati pada Senin 08 September 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa. Jabatan Kepala Desa Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, yang sebelumnya dijabat almarhum Suldan Hadi, kini dipercayakan kepada Munzir sebagai penjabat.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bajubang, yang sebelumnya dipimpin Yatasif Chandra dan harus diganti karena pindah domisili, kini resmi dijabat oleh Hendra.
Upacara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, PJ Sekda Batang Hari, para kepala OPD terkait, Camat Bajubang, Camat Pemayung, serta Ketua APDESI.
Acara dimulai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Bupati Fadhil Arief, kemudian diikuti oleh kedua pejabat kepala desa yang baru.
Dalam sambutannya, Bupati Fadhil menyampaikan ucapan selamat kepada Munzir dan Hendra yang baru saja dikukuhkan sebagai penjabat kepala desa. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan amanah tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan secara pribadi, saya mengucapkan selamat atas pelantikan dua penjabat kepala desa hari ini.
Saya berharap keduanya dapat melanjutkan program kerja pemerintah daerah maupun meneruskan program yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya dengan penuh dedikasi,” ujar Fadhil.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa penjabat kepala desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Oleh karena itu, keduanya diharapkan segera memahami aturan yang berlaku, menjalankan tugas secara profesional, serta memperkuat koordinasi dengan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Bangunlah sinergi, komunikasi yang harmonis, serta kolaborasi dengan seluruh elemen desa. Penjabat kepala desa juga harus sigap merespons dinamika sosial masyarakat agar pembangunan desa bisa berjalan optimal,” tambahnya.
Pelantikan ini mengacu pada Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.