Hukum

Empat Kali Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Bikin Publik Geleng Kepala: 'Nggak Kapok-Kapok!'

0

0

matajambi |

Kamis, 09 Okt 2025 14:31 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Amar Zoni - (Instagram.com/@kejari.jakpus)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Hingga kini, aparat masih menelusuri jaringan yang lebih luas untuk mengungkap siapa pihak di luar rutan yang membantu jalannya peredaran tersebut.

Sebelum tersandung kasus baru, Ammar sebenarnya tengah menjalani masa hukuman empat tahun penjara dan dijadwalkan bisa mendapatkan program asimilasi pada Desember 2025.

Baca Juga:

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Batin XXIV, Lahan Tidur Disulap Jadi Sawah Produktif

Namun, dengan munculnya perkara terbaru ini, seluruh peluang kebebasannya otomatis tertutup.

Tak hanya itu, masa hukumannya berpotensi bertambah, sementara citranya di dunia hiburan pun kian tercoreng.

Mantan suami Irish Bella itu kini lebih dikenal bukan karena prestasinya di layar kaca, melainkan karena sederet kasus narkoba yang menjeratnya sejak beberapa tahun terakhir.

Kasus kali ini menambah panjang daftar hitam perjalanan karier Ammar Zoni. Pada 2017, ia pertama kali diamankan polisi karena kepemilikan ganja dan sabu.

Enam tahun kemudian, tepatnya Maret 2023, ia kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus serupa. Tak lama setelah bebas pada Oktober 2023, Ammar kembali berurusan dengan aparat hukum pada Desember di tahun yang sama.

Baca Juga:

Terungkap! Pembunuh Nindia Novrin Ternyata Gunakan Medsos untuk Perangkap Maut Pajero Putih

Kini, pada Oktober 2025, ia kembali mendekam di balik jeruji, bahkan diduga mengatur peredaran narkoba dari dalam penjara.

Publik pun hanya bisa menggelengkan kepala melihat bagaimana seorang aktor yang pernah bersinar terang di layar kaca, kembali jatuh ke lubang yang sama karena ulahnya sendiri.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER