MATAJAMBI.COM - Perkara hukum yang menimpa Tri Wulansari, guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah menjadi sorotan publik dan dunia pendidikan, Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat Tri dihentikan. Sikap DPR tersebut mendapat respons tegas dari Kejaksaan RI, yang memastikan perkara tidak akan dilanjutkan.
Keputusan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
PR menilai, kasus Tri tidak berdiri dalam konteks tindak pidana murni, melainkan terjadi saat guru menjalankan fungsi pendisiplinan di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk mendengar langsung keterangan Tri Wulansari.
Hasilnya, DPR menyimpulkan unsur niat jahat atau mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi.
“Dalam perkara ini tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk melukai. Tindakan terjadi dalam konteks mendidik dan menjaga tata tertib sekolah,” ujar Hinca dalam rapat tersebut.Atas kesimpulan itu, Komisi III DPR RI secara terbuka meminta Jaksa Agung untuk menghentikan proses hukum yang berjalan di daerah.
Menanggapi permintaan tersebut, ST Burhanuddin menyampaikan jaminan langsung bahwa perkara Tri Wulansari akan dihentikan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saya memahami betul kasus ini. Begitu berkasnya masuk ke kejaksaan, saya pastikan perkara tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Burhanuddin.
Pernyataan ini sekaligus memberi angin segar bagi Tri Wulansari dan keluarganya, yang selama berbulan-bulan harus menghadapi tekanan hukum dan sosial akibat status tersangka.
Selain aspek pidana, DPR juga menyoroti beban yang harus ditanggung Tri selama proses hukum berjalan. Guru honorer itu diwajibkan melapor secara fisik ke kepolisian, dengan jarak tempuh puluhan kilometer dari tempat tinggalnya.