Pakar lingkungan di Jambi menilai kejadian ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Tanpa pengawasan dan izin resmi, tambang rakyat justru berubah menjadi “bom waktu” yang setiap saat bisa merenggut nyawa.Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, PETI juga dapat menjerat pelakunya dengan sanksi pidana berat sesuai undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup.
Kasus longsor di Sarolangun ini menambah daftar panjang tragedi akibat tambang ilegal di Jambi. Aparat memastikan akan meningkatkan patroli dan penindakan guna mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko bencana yang sebenarnya bisa dihindari.