Lifestyle

Hati-Hati! Burnout di Kantor Bisa Rusak Mental dan Fisik, Begini Cara Mengatasinya

0

0

matajambi |

Jumat, 12 Sep 2025 09:22 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ilustrasi seseorang jenuh bekerja - (freefik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM Burnout syndrome atau kelelahan kerja kini menjadi masalah serius yang banyak dialami pekerja kantoran.

Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya menurunkan kinerja di kantor, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental.

Burnout biasanya muncul ketika seseorang merasa kewalahan, terkuras emosi, dan sulit memenuhi target pekerjaan. Situasi ini membuat produktivitas menurun dan berisiko memicu gangguan kesehatan jangka panjang.

Lalu, bagaimana cara mencegah dan mengatasi burnout di tempat kerja? Berikut sejumlah langkah yang bisa dilakukan.

1. Mengenali masalah sejak awal

Baca Juga:

Wakil Bupati Muaro Jambi Pimpin Audensi Pasca Unjuk Rasa, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kewaspadaan

Langkah pertama adalah menyadari adanya tekanan yang sedang dihadapi. Catat situasi atau tantangan yang membuat stres, lalu pikirkan solusi yang memungkinkan. Meski tidak langsung efektif, perubahan kecil secara konsisten dapat membantu mengurangi beban mental.

2. Bercerita dengan orang terdekat

Meluapkan perasaan dengan teman, pasangan, keluarga, atau bahkan rekan kerja yang mengalami hal serupa dapat meringankan beban. Terkadang, sekadar didengarkan sudah cukup membantu mengatasi gejala burnout.

3. Menjaga interaksi sosial

Bergaul di luar lingkungan kantor juga penting. Perspektif baru dari orang lain bisa membuat pikiran lebih segar, menambah kreativitas, sekaligus mengurangi stres akibat rutinitas pekerjaan.

4. Mengenali tanda burnout

Gejala burnout biasanya ditandai dengan kelelahan berkepanjangan, hilangnya motivasi kerja, konsentrasi menurun, insomnia, perubahan pola makan, hingga keluhan fisik seperti sakit kepala atau nyeri otot.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER