Metronews

Komisi I DPRD Jambi Kunjungi KPID DKI, Tegaskan Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Reaktif

0

0

matajambi |

Rabu, 21 Jan 2026 13:52 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Komisi I DPRD Jambi Kunjungi KPID DKI, Tegaskan Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Reaktif - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Komisi I DPRD Provinsi Jambi menegaskan bahwa pengawasan penyiaran tidak lagi relevan jika hanya dilakukan secara reaktif. Penegasan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja ke KPID DKI Jakarta yang berlangsung pada 21 Januari 2026.

Kunjungan ini bertujuan menggali penerapan sistem pengawasan siaran berbasis data, pemantauan real time, serta analisis pola konten siaran yang dijadikan landasan penindakan dan peningkatan mutu penyiaran.

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, didampingi Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, serta anggota Komisi I lainnya yakni Pinto Jayanegara, Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Rucita Arfianisa, dan Umaima Kamila, bersama tenaga ahli serta pendamping.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mencermati bahwa KPID DKI Jakarta telah mengembangkan sistem pendataan terintegrasi untuk mendeteksi indikasi pelanggaran siaran.

Baca Juga:

Peringatan Isra Mi’raj di LPKA Muara Bulian Dirangkai Penutupan Program Cepat Baca Al-Qur’an

Setiap temuan dicatat secara rinci, mulai dari nama program, waktu tayang, menit kejadian, hingga klasifikasi konten. Data tersebut kemudian diolah menjadi laporan berkala maupun visualisasi grafis, sehingga pengawasan dilakukan secara objektif dan terukur, bukan berdasarkan penilaian subjektif semata.

Tak hanya berfokus pada potensi pelanggaran, KPID DKI Jakarta juga menjalankan pemantauan konten positif. Langkah ini dilakukan dengan memetakan tayangan yang dinilai memiliki nilai edukatif, memperkuat wawasan kebangsaan, serta berpihak pada kepentingan publik.

Dengan pendekatan tersebut, fungsi pengawasan tidak semata-mata menjatuhkan sanksi, tetapi juga mendorong lahirnya siaran yang berkualitas.

Komisi I DPRD Jambi turut menyoroti pentingnya penerapan tahapan “indikasi awal” sebelum penetapan pelanggaran resmi.

Setiap indikasi yang terdeteksi sistem terlebih dahulu dianalisis melalui peninjauan rekaman siaran, penyusunan berita acara analisis isi, hingga perumusan rekomendasi sanksi yang kemudian diputuskan melalui pleno komisioner. Mekanisme ini dinilai mampu menjaga akurasi dan akuntabilitas penindakan.

Baca Juga:

Tak Berkutik! Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba

Dari hasil paparan dan diskusi, Komisi I menilai terdapat sejumlah praktik strategis yang layak diadaptasi di Provinsi Jambi. Di antaranya penguatan basis data pelanggaran, pemantauan siaran yang lebih terukur, penyusunan laporan pola pelanggaran secara berkala, serta peningkatan edukasi publik terkait perlindungan anak, kekerasan, dan etika penyiaran.

Komisi I DPRD Provinsi Jambi berharap pengalaman dan model pengawasan yang diterapkan KPID DKI Jakarta dapat menjadi referensi penting dalam memperkuat sistem pengawasan penyiaran di Jambi.

Tujuannya agar ruang publik tidak mudah dipengaruhi konten menyesatkan, serta mendorong tumbuhnya siaran yang sehat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER