JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.
Kunjungan ini bertujuan mempelajari penerapan keterbukaan informasi publik yang tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola badan publik.
Rombongan DPRD Provinsi Jambi dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata, bersama Syamsul Ridwan. Turut hadir Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah beserta anggota komisi, yakni Pinto Jayanegara, M. Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Umaima Kamila, serta Rucita Arfianisa.
Dalam pemaparan yang disampaikan Komisi Informasi DKI Jakarta, keterbukaan informasi diposisikan sebagai proses perbaikan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi tidak semata dijadikan ajang penilaian angka, melainkan sebagai instrumen untuk mengidentifikasi kelemahan dan kebutuhan pembenahan di setiap badan publik.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Komisi I DPRD Jambi adalah pemisahan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari fungsi kehumasan.
Di DKI Jakarta, PPID memiliki struktur organisasi, standar operasional prosedur, kanal layanan, serta identitas yang jelas sehingga mudah diakses masyarakat. Pola ini dinilai krusial karena di banyak daerah, keterbukaan informasi kerap terhambat sejak awal akibat PPID yang tidak terlihat atau sulit dihubungi.
Komisi Informasi DKI Jakarta juga menekankan pentingnya pembinaan langsung melalui kunjungan ke badan publik, khususnya instansi yang capaian keterbukaan informasinya tidak mengalami peningkatan. Metode visitasi dinilai lebih efektif karena memungkinkan evaluasi dilakukan secara langsung dan spesifik terhadap persoalan yang dihadapi masing-masing instansi, dibandingkan hanya mengandalkan evaluasi tahunan.
Selain aspek teknis, pertemuan tersebut turut membahas perlunya menjaga agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak disalahgunakan.
Komisi Informasi DKI menjelaskan adanya mekanisme penyaringan terhadap permohonan informasi yang tidak berkeadilan, sehingga prinsip keterbukaan tetap melindungi hak masyarakat tanpa menjadi alat tekanan yang menyimpang terhadap badan publik.
Komisi I DPRD Jambi menilai sejumlah praktik di DKI Jakarta dapat diterapkan di Provinsi Jambi. Di antaranya memastikan seluruh OPD dan BUMD memiliki PPID yang mudah dikenali, memperkuat standar uji konsekuensi serta daftar informasi yang dikecualikan agar tidak disalahgunakan sebagai alasan penolakan, serta membangun koordinasi yang solid antara Komisi Informasi, Dinas Kominfo sebagai PPID utama, Inspektorat, dan DPRD.
Melalui kunjungan ini, DPRD Jambi berharap tata kelola keterbukaan informasi publik di daerah dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berdampak langsung di lapangan. Akses terhadap data resmi yang jelas dan konsisten juga dinilai penting untuk memperkuat ketahanan masyarakat dari informasi keliru maupun menyesatkan.