Metronews

DPRD Kota Jambi Perjuangkan Ribuan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina, Pansus Temui DJKN Kemenkeu di Jakarta

0

0

matajambi |

Kamis, 05 Mar 2026 12:51 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

DPRD Kota Jambi Perjuangkan Ribuan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina, Pansus Temui DJKN Kemenkeu di Jakarta - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak kebijakan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam. Langkah konkret dilakukan dengan menggelar audiensi langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta.

Audiensi yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) tersebut dipimpin Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus, perwakilan Pertamina Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum., bersama perwakilan PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, di Ruang Rapat Lantai 4 Selatan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas penyelesaian persoalan Zona Merah Pertamina yang selama ini berdampak terhadap sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga di kawasan Kenali Asam dan sekitarnya.

Permasalahan muncul karena ribuan bidang tanah tersebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga menyebabkan status kepemilikan lahan menjadi tidak jelas dan berbagai aktivitas administrasi pertanahan mengalami pemblokiran.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan bahwa audiensi ke DJKN merupakan tindak lanjut dari berbagai rapat dan aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan kepada DPRD Kota Jambi.

Menurut Faried, hasil pertemuan memberikan angin segar bagi masyarakat karena DJKN dan Pertamina sepakat tidak akan melakukan eksekusi terhadap lahan yang masih dalam proses verifikasi dan validasi.

"Kami memastikan bahwa selama proses validasi berlangsung tidak akan ada tindakan eksekusi terhadap lahan yang masih menjadi objek sengketa. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, menjelaskan bahwa bidang tanah yang tidak masuk dalam data spasial tanah eks Pertamina nantinya akan dikeluarkan dari status blokir Zona Merah.

Selain itu, DJKN juga akan membentuk tim teknis terpadu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap batas-batas lahan yang dipersoalkan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan status tanah mereka.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengungkapkan bahwa audiensi tersebut telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang menjadi dasar penyelesaian persoalan ke depan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER