MATAJAMBI.COM - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo resmi mengumumkan bahwa seluruh pekerja PT Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu, 26 Februari 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari rencana penghentian total operasional perusahaan yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa meskipun PHK sudah diputuskan pada 26 Februari, para karyawan masih akan bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025 sebelum operasional perusahaan benar-benar dihentikan.
"Setelah melalui negosiasi, akhirnya mencapai kesepakatan. Keputusan PHK ditetapkan pada 26 Februari, namun para pekerja tetap bekerja hingga 28 Februari, dan per 1 Maret perusahaan akan berhenti beroperasi sepenuhnya," ujar Sumarno.
Baca Juga: 5 Strategi Cuan di TikTok Tanpa Harus Menunjukkan Wajah, Coba Sekarang!
Lebih lanjut, Sumarno menyatakan bahwa PT Sritex akan sepenuhnya berada di bawah pengelolaan kurator.
Sejauh ini, sekitar 8.400 karyawan PT Sritex telah resmi terdampak PHK.
Terkait pembayaran hak karyawan, tanggung jawab atas gaji dan pesangon kini dialihkan kepada kurator. Sementara itu, hak Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh kewajiban perusahaan kini sudah beralih ke kurator, bukan lagi menjadi tanggung jawab PT Sritex," tambah Sumarno.
Baca Juga: Buka Puasa Jangan Sembarangan! Makanan yang Harus Dihindari Agar Puasamu Lebih Sehat
Sebagai upaya membantu para karyawan yang kehilangan pekerjaan, Disperinaker Sukoharjo telah menyediakan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan di berbagai perusahaan di daerah tersebut.
Isu PHK massal di PT Sritex ramai diperbincangkan di media sosial, terutama Facebook. Berbagai unggahan yang beredar menampilkan ucapan perpisahan terhadap PT Sritex Tbk di Sukoharjo.
Beberapa unggahan juga menyebut bahwa PT Sritex akan resmi menghentikan operasionalnya pada 28 Februari 2025, berdampak pada pemutusan kerja seluruh karyawannya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa para karyawan sudah mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai bagian dari prosedur administrasi pasca putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.