Metronews

PHK Massal Sritex Viral di Media Sosial! Nasib Ribuan Karyawan Kini di Ujung Tanduk!

0

0

matajambi |

Jumat, 28 Feb 2025 10:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Dibangun Ribuan Tahun Lalu, Begini Wujud Asli 7 Keajaiban Dunia Kuno!

"Sebagian karyawan sudah mulai mengisi dokumen PHK. Karena setiap karyawan yang terkena PHK harus menerima surat resmi," ujar Widada di Sukoharjo, Rabu 26 Februari 2025.

Para karyawan juga mulai mengurus persyaratan pencairan JHT agar bisa segera mendapatkan dana yang menjadi hak mereka.

Widada turut menyoroti adanya keterlambatan dalam pembayaran gaji karyawan pada bulan sebelumnya, dan berharap tidak terjadi lagi pada gaji terakhir mereka.

"Gaji Februari sempat tertunda hingga delapan hari, meskipun akhirnya tetap dibayarkan. Kami berharap gaji terakhir bisa dicairkan tepat waktu, karena banyak karyawan yang bergantung pada penghasilan ini untuk membayar cicilan dan kebutuhan lainnya," ujar Widada.

Baca Juga: Jelang Puasa, Sekda Jambi Pastikan Pasokan Pangan Cukup! Tapi Ada yang Perlu Diwaspadai

Saat ini, jumlah tenaga kerja yang masih tercatat di PT Sritex sekitar 6.660 orang. Widada menegaskan bahwa pengisian dokumen PHK juga diperlukan agar para pekerja bisa mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) serta pesangon mereka.

Sebelum kabar mengenai penutupan PT Sritex mencuat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah selalu berupaya mencegah terjadinya PHK besar-besaran.

Ia menyatakan bahwa pemerintah sedang menunggu laporan resmi dari perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan PHK terhadap karyawan mereka.

“Kami selalu berupaya agar PHK tidak terjadi. Kami akan melihat laporan resminya terlebih dahulu dan memastikan apakah prosedur yang berlaku sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga: Jelang Puasa, Sekda Jambi Pastikan Pasokan Pangan Cukup! Tapi Ada yang Perlu Diwaspadai

Yassierli menekankan bahwa PHK tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena harus menjadi opsi terakhir sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain sektor manufaktur, industri pariwisata juga mengalami dampak akibat efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Beberapa pengusaha hotel dikabarkan tengah mempertimbangkan opsi PHK untuk menyesuaikan kondisi keuangan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Kami sudah berdiskusi dengan PHRI. Memang ada dampak terhadap industri, tetapi kami rasa ini hanya sementara. Sampai saat ini, belum ada keputusan PHK di sektor perhotelan, tetapi kami akan terus mengawasi perkembangannya,” jelas Widiyanti.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER