Isu PHK massal di PT Sritex ramai diperbincangkan di media sosial, terutama Facebook. Berbagai unggahan yang beredar menampilkan ucapan perpisahan terhadap PT Sritex Tbk di Sukoharjo.
Beberapa unggahan juga menyebut bahwa PT Sritex akan resmi menghentikan operasionalnya pada 28 Februari 2025, berdampak pada pemutusan kerja seluruh karyawannya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa para karyawan sudah mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai bagian dari prosedur administrasi pasca putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
Baca Juga: Dibangun Ribuan Tahun Lalu, Begini Wujud Asli 7 Keajaiban Dunia Kuno!
"Sebagian karyawan sudah mulai mengisi dokumen PHK. Karena setiap karyawan yang terkena PHK harus menerima surat resmi," ujar Widada di Sukoharjo, Rabu 26 Februari 2025.
Para karyawan juga mulai mengurus persyaratan pencairan JHT agar bisa segera mendapatkan dana yang menjadi hak mereka.
Widada turut menyoroti adanya keterlambatan dalam pembayaran gaji karyawan pada bulan sebelumnya, dan berharap tidak terjadi lagi pada gaji terakhir mereka.
"Gaji Februari sempat tertunda hingga delapan hari, meskipun akhirnya tetap dibayarkan. Kami berharap gaji terakhir bisa dicairkan tepat waktu, karena banyak karyawan yang bergantung pada penghasilan ini untuk membayar cicilan dan kebutuhan lainnya," ujar Widada.
Baca Juga: Jelang Puasa, Sekda Jambi Pastikan Pasokan Pangan Cukup! Tapi Ada yang Perlu Diwaspadai
Saat ini, jumlah tenaga kerja yang masih tercatat di PT Sritex sekitar 6.660 orang. Widada menegaskan bahwa pengisian dokumen PHK juga diperlukan agar para pekerja bisa mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) serta pesangon mereka.
Sebelum kabar mengenai penutupan PT Sritex mencuat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah selalu berupaya mencegah terjadinya PHK besar-besaran.
Ia menyatakan bahwa pemerintah sedang menunggu laporan resmi dari perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan PHK terhadap karyawan mereka.