Metronews

Nah! Satpol PP Batang Hari Segel Gardu MyRepublic, Diduga Pasang Tiang Internet Tanpa Izin dan Langgar Aturan Teknis

0

0

matajambi |

Jumat, 17 Okt 2025 09:28 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Satpol PP Batang Hari Segel Gardu MyRepublic, Diduga Pasang Tiang Internet Tanpa Izin dan Langgar Aturan Teknis - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Penertiban tegas dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari menyusul laporan masyarakat terkait pemasangan tiang fiber optik (FO) milik perusahaan internet MyRepublic yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tanpa izin resmi.

Aksi ini berujung pada penyegelan salah satu gardu induk jaringan MyRepublic di Kecamatan Muara Bulian, Batang Hari.

Plt Kasat Pol PP Batang Hari, Ridwan Noor, menjelaskan bahwa langkah ini berawal dari keresahan warga yang melapor adanya aktivitas pemasangan tiang internet di sejumlah titik tanpa persetujuan pemilik lahan maupun pemerintah daerah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung memanggil vendor MyRepublic untuk memberikan klarifikasi pada 24 September 2025 lalu.

Baca Juga:

Apakah Ponsel Anda Diam-Diam Memata-Matai Anda? Begini Fakta Mengejutkannya Menurut Para Ahli

“Saat kami mintai penjelasan, pihak MyRepublic mengakui belum mengurus seluruh perizinan operasional di wilayah Batang Hari. Kami sudah memberikan waktu selama dua minggu agar mereka menuntaskan izin di OPD teknis terkait,” ungkap Ridwan, Kamis 16 Oktober 2025.

Namun, tenggat waktu yang diberikan Satpol PP diabaikan. Setelah dua minggu berlalu tanpa adanya tindak lanjut, Satpol PP bersama dinas teknis turun langsung ke lapangan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Hasilnya, petugas menyita satu tiang jaringan dan menyegel salah satu gardu induk MyRepublic di Muara Bulian.

“Kami segel gardu induk dan amankan satu tiang sebagai bukti. Kami juga meminta agar seluruh aktivitas jaringan dihentikan sementara selama satu minggu ke depan hingga izin resmi dikeluarkan,” tegas Ridwan.

Selain penyegelan, pihak Satpol PP juga meminta agar server MyRepublic di wilayah Batang Hari dinonaktifkan sementara demi menghindari pelanggaran lanjutan selama proses perizinan berjalan.

Baca Juga:

Waspada! Ini 7 Tanda HP Kamu Disadap, Nomor 5 Sering Tak Disadari Banyak Orang

Dari sisi teknis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari, Ajrisa Windra, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis atau izin resmi bagi MyRepublic untuk mendirikan tiang jaringan internet di wilayah Batang Hari.

“Pemasangan tiang jaringan internet wajib memiliki rekomendasi teknis dan izin. Koordinat serta posisi pemasangan harus dipastikan tidak berada di ruang milik jalan atau area yang berpotensi mengganggu fasilitas umum,” ujarnya.

Ajrisa juga mengungkapkan bahwa sejak kabar pemasangan ilegal itu mencuat, pihak vendor belum mengajukan dokumen Rekomtek (Rekomendasi Teknis) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, Dinas PUTR telah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkan kegiatan tersebut karena dinilai telah melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang Hari, Amir Hamzah, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kehadiran investor di bidang teknologi dan telekomunikasi, termasuk MyRepublic, namun menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER