Metronews

Alamak! Bilqis Ditemukan Selamat Usai Diculik dan Dijual ke Suku Anak Dalam

0

0

matajambi |

Senin, 10 Nov 2025 09:20 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

ocah 4 Tahun Asal Makassar Diculik dan Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMB.COM - Kasus penculikan lintas pulau yang menimpa seorang bocah perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis mengguncang publik Indonesia.

Anak asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu ditemukan selamat di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Kabupaten Merangin, Jambi, setelah sempat dijual dengan harga Rp80 juta.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan jaringan penculik antarprovinsi, dari Sulawesi Selatan hingga Jambi, serta proses penyelamatan dramatis yang melibatkan negosiasi dengan masyarakat adat.

Insiden tragis ini bermula pada Minggu, 2 November 2025, di Lapangan Tenis Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar. Saat itu, ayah korban, Dwi Nurmas, tengah bermain tenis, sementara Bilqis bermain di taman sekitar lokasi. Tak lama berselang, sang ayah mendapati anaknya menghilang tanpa jejak.

Baca Juga:

Hari Pahlawan 2025: Prabowo Resmi Tetapkan 10 Tokoh Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto!

Rekaman CCTV menunjukkan seorang perempuan bersama dua anak kecil membawa Bilqis pergi. Laporan segera dilayangkan ke Polrestabes Makassar, dan aparat pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial SY, yang kemudian mengaku telah menjual Bilqis kepada seorang pelaku berinisial NH asal Jawa Tengah seharga Rp5 juta. NH lalu menawarkan Bilqis kepada M (49), warga Bangko, Jambi, dengan harga Rp30 juta.

Tak berhenti di situ, M bersama rekannya APS kemudian membawa Bilqis ke LN, warga Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Merangin, dan menyerahkan anak tersebut setelah menerima pembayaran sebesar Rp80 juta.

Baca Juga:

Ini Tampang 3 Pelaku Penculikan Balita 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Merangin

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui M dan APS telah sembilan kali melakukan transaksi jual beli anak kepada warga SAD di wilayah tersebut.

Setelah mendapat laporan dari Polrestabes Makassar, tim gabungan dari Resmob Polda Jambi, Polres Kerinci, dan Polres Merangin bergerak melakukan pelacakan intensif.

Kedua pelaku utama, AS (36) dan MA (42), akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Pasar Sungai Penuh, pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok SAD di Desa Mentawak. Tim kemudian bergerak ke lokasi, dan setelah bernegosiasi dengan Temenggung Sikar, pimpinan adat suku tersebut, polisi berhasil menemukan keberadaan Bilqis.

Dalam proses negosiasi yang cukup alot, pelaku BGN, warga SAD yang terakhir memegang Bilqis, awalnya menolak menyerahkan sang bocah.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER