JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, akhirnya berlanjut ke jalur hukum.
Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMKN 3 Berbak, secara resmi melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polda Jambi pada Kamis malam 15 Januari 2026.
Didampingi kakak kandungnya, Nasir, Agus menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam oleh penyidik. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut berjalan cukup berat karena kondisi korban yang masih mengalami trauma psikis.
Menurut Nasir, adiknya masih merasakan pusing dan tekanan mental saat menjalani pemeriksaan. Selain itu, bekas luka lebam masih terlihat di sejumlah bagian tubuh, seperti wajah, tangan, dan punggung.
Hasil visum dari rumah sakit telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari bukti awal. Luka-luka tersebut diduga kuat berasal dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah siswa, sebagaimana terekam dalam video yang kini beredar luas di media sosial.
“Adik saya dirugikan secara fisik dan mental, apalagi setelah videonya viral. Sebagai warga negara, kami punya hak untuk melapor,” ujar Nasir.
Selain luka fisik, Agus juga mengaku mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Ia merasa malu dan tertekan setelah video pengeroyokan terhadap dirinya menyebar luas di berbagai platform media sosial.Tak hanya itu, beredar pula video lain yang memperlihatkan perwakilan siswa meminta Agus untuk meninggalkan sekolah pasca-insiden tersebut. Situasi ini dinilai semakin memperburuk kondisi mental korban.
Sebelum akhirnya melapor ke polisi, Agus sempat melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum karena merasa memiliki tanggung jawab moral sebagai pendidik.
Selama hampir 16 tahun mengajar, Agus menyebut baru pertama kali melakukan tindakan menampar siswa. Ia mengklaim peristiwa tersebut terjadi secara spontan setelah menerima ucapan tidak pantas dan merendahkan martabatnya sebagai guru di tengah proses belajar mengajar.
“Secara psikologis mereka masih anak-anak dan butuh pembinaan. Membawa ini ke ranah hukum bukan keputusan mudah,” ungkapnya sebelumnya.
Namun di sisi lain, Agus juga menilai perlakuan kekerasan yang dialaminya tidak bisa dianggap sepele, terlebih karena dampaknya sudah meluas ke ruang publik.