Hukum

Nah! Viral Dikeroyok Siswa, Guru SMKN 3 Berbak Tanjab Timur Akhirnya Lapor Polda Jambi

0

0

matajambi |

Jumat, 16 Jan 2026 09:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Kasus Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim Berlanjut ke Ranah Hukum, Agus Saputra Resmi Lapor Polda Jambi - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Dalam keterangannya, Agus mengungkap bahwa dirinya telah lama mengalami perlakuan tidak menyenangkan di kelas tersebut. Ia mengaku kerap mendapat pelecehan verbal dari sejumlah siswa laki-laki, bukan hanya dalam hitungan minggu atau bulan, melainkan sudah berlangsung hampir dua tahun terakhir.

Agus juga menyimpan sejumlah bukti pendukung, mulai dari rekaman video saat dirinya dilempari batu, rekaman CCTV di lingkungan sekolah, hingga video yang direkam siswa dan kini beredar luas di media sosial.

Pasca viralnya kasus ini, muncul video pernyataan dari Ketua OSIS SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, perwakilan siswa menyampaikan permintaan maaf atas insiden pengeroyokan terhadap guru mereka.

Namun dalam pernyataan yang sama, perwakilan siswa juga menyebutkan bahwa para siswa meminta agar guru yang terlibat dalam video tersebut dipindahkan ke sekolah lain. Alasan yang disampaikan adalah adanya ketidaknyamanan selama proses belajar mengajar.

Pernyataan ini memicu beragam reaksi publik, terutama terkait batas antara pembinaan siswa dan tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik.

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut. Nasir menyebutkan bahwa laporan yang dibuat tidak hanya ditujukan kepada satu orang, melainkan lebih dari satu siswa yang terekam dalam video viral.

Baca Juga:

Alamak! Detik-detik Guru SMK di Tanjab Timur Dihajar Murid Sendiri, Begini Kronologi Aslinya

Sementara itu, Agus memilih untuk tidak banyak memberikan komentar kepada awak media dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan luas dan memunculkan kembali diskusi publik mengenai perlindungan guru di lingkungan pendidikan, batas disiplin di sekolah, serta dampak media sosial dalam memperbesar tekanan psikologis terhadap korban.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER